MEDAN, iNews.id - Sebanyak 14 mahasiswa yang terlibat pesta ganja di Kampus Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Sumatera Utara (USU) dijatuhi skorsing masing-masing selama enam bulan. Pesta ganja itu terungkap setelah digrebek petugas Badan Narkotika Nasional (BNN), Minggu (10/10/2021) dini hari.
Humas USU, Amalia Meutia mengatakan, ke-14 mahasiswa yang terlibat akan dijatuhi hukuman berupa skorsing selama 6 bulan. Skorsing diberlakukan setelah para mahasiswa itu selesai menjalani rehabilitasi.
"Kita akan meminta orang tua mereka datang dan membuat surat perjanjian agar para mahasiswa tersebut tidak mengulangi perbuatan mereka. Perjanjian itu dibuat sekaligus pemberian surat skorsing selama 6 bulan kepada mahasiswa yang bersangkutan," kata Amalia, Senin (11/10/2021).
Sebelumnya Wakil Rektor I USU, Edy Ikhsan mengatakan, masih menunggu hasil assement BNN atas para mahasiswa mereka yang dinyatakan positif menggunakan narkoba pascapenggrebekkan di Kampus FIB USU.
Jika nantinya ada mahasiswa yang dihukum lebih dari dua tahun, USU akan memecat mahasiswa yang bersangkutan.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait