"Tidak langsung di DO (Drou Out/Pecat). Kecuali nanti hasil persidangan memutuskan mahasiswa tersebut dijatuhi hukuman lebih dari 2 tahun. Tapi karena (para mahasiswa) hanya berstatus pengguna, jadi sanksinya lebih ke arah rehabilitasi," kata Amalia.
Diketahui, petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap sebanyak 47 orang dari penggrebekan pesta ganja di Kampus Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Sumatera Utara pada Minggu, 10 Oktober 2021 kemarin.
Dari 47 orang yang ditangkap itu, sebanyak 14 orang di antaranya merupakan mahasiswa aktif USU. Sisanya alumni USU, mahasiswa perguruan tinggi lain serta warga sekitar kampus USU.
Dari penggrebekakn itu, tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahan di Kantor BNN Sumut.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait