Kedua tersangka saat diamankan di Mapolsek Sunggal. (Foto: istimewa)

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka diamankan ke Mapolsek Sunggal. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Keduanya diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network