Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka diamankan ke Mapolsek Sunggal. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Keduanya diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait