Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Calon Kepala Desa Bertungen Julu, Kecamatan Tiga Lingga, Kabupaten Dairi bernama Haryono Sinulingga diamankan personel Polres Dairi. Haryono diamankan karena diduga menghasut warga hingga menyebabkan Pilkades di desa tersebut menjadi ricuh. 

"Bersangkutan sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Dairi," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. 

Hadi mengatakan selain cakades tersebut, Polres Dairi juga sudah menetapkan sembilan orang lainnya sebagai tersangka. Mereka didakwa terkait pemicu kerusuha, pencurian dan merusak kotak suara hasil perhitungan Pilkades Bertungen Julu. 

Hadi mengatakan Haryono dijerat petugad dengan 160 KHUPidana dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan denda Rp450.000.

"Sementara kesembilan tersangka atas perbuatannya dikenakan Pasal 365 subsider Pasal 363 dan atau Pasal 170 Ayat 1 subsider Pasal 406 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara," ucapnya. 

Hadi mengatakan keributan yang terjadi karena pasangan calon kepala desa nomor urut II keberatan atas hasil akhir penghitungan surat suara.

"Pada saat kotak suara akan dibawa ke kantor kecamatan oleh petugas P2KD yang dikawal anggota kepolisian dan Babinsa ada puluhan orang yang merebut dan merusak kotak suara hingga surat suara berhamburan, tapi berkat kesigapan petugas dari 4 kotak suara yang akan dibawa 1 kotak suara yang mengalami rusak berikut kertas suaranya," kata Hadi


Editor : Stepanus Purba_block

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network