MEDAN, iNews.id - Peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan wali kota Medan Rahudman Harahap diterima oleh Mahkamah Agung. Dengan putusan tersebut, Rahudman Harahap yang saat ini menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IA Tanjung Gusta Medan segera menghirup udara bebas.
Kepala Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan, Arwedi Supriyatno saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan yang menyatakan Rahudman Harahap dibebaskan. Namun demikian, petikan pemberitahuan tersebut baru disampaikan secara email.
"Kami baru terima email kutipan PK yang menyatakan yang bersangkutan (Rahudman Harahap) dibebaskan," kata Supriyatno, Senin (31/5/2021).
Arwedi mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu salinan asli dari putusan asli PK tersebut. Mantan sekretaris daerah (sekda) Tapanuli Tengah (Tapteng) tersebut mungkin belum akan dibebaskan oleh Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan hari ini.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait