Mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap (paling kanan) akan bebas setelah PK yang diajukan diterima MA. (Foto: istimewa)

"Belum (Rahudman bebas hari ini)," ujarnya. 

Untuk menjalankan putusan PK yang menyatakan Rahudman Harahap bebas, diakui Erwedi menunggu eksekusi dari pihak kejaksaan.

"Kami menunggu eksekusi dari jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ucapnya. 

Diketahui, Rahudman Harahap mengajukan PK terkait kasus peralihan aset PT KAI di Jalan Jawa yang menjadi Mall Centre Point. Dalam perkara tersebut Rahudman divonis bersalah dan pidana penjara 10 tahun.


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network