Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan saat konferensi pers terkait kasus penjualan bayi. (Foto: iNews)

BANDUNG, iNews.id – Jumlah tersangka penjualan bayi di Jawa Barat bertambah jadi 13 orang menyusul tertangkapnya seorang pelaku lain oleh Ditreskrimum Polda Jabar

Tersangka berinisial Y ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta sepulangnya dari luar negeri. Y berperan sebagi penampung.

"Total tersangka jadi 13 orang. Kami masih memburu tersangka yang berada di Singapura dan mengungkap jaringan yang lebih luas," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan bersama Dirreskrimum Kombes Pol Surawan, Rabu (16/7/2025).

Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan mengatakan, tersangka baru ini berperan sebagai penampung di Pontianak.

"Nah tadi malam juga kita mendapatkan tersangka baru pulang dari luar negeri. Tersangka ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta," kata Dirreskrimum.

Diketahui, modus operandi pelaku bermula dari komunikasi melalui media sosial Facebook yang dikelola oleh tersangka AF. AF membuat kolom halaman di Facebook itu tentang adopsi anak.

"Modus operandinya seperti itu awalnya. Orang tua korban merespons dan menghubungi tersangka AF melalui Facebook. Bahakan mereka berbagi nomor handphone," kata Kabid Humas.

Komunikasi intens antara pelaku dengan orang tua korban pun dilakukan. Kepada korban, tersangka AF mengaku telah menikah namun belum dikaruniai buah hati. Sehingga AF ingin mengadopsi anak korban.

"Akhirnya terjadi kesepakatan untuk mengadopsi bayi korban. Saat itu juga korban ini sudah mengandung cukup tua ya. Dan beberapa hari lagi ke depan itu akan melahirkan," ujar Kombes Hendra.

Kabid Humas menuturkan, tersangka AF menjanjikan uang Rp10 juta kepada orang tua korban. Uang akan diberikan setelah melahirkan. Namun, tersangka baru mentransfer uang melalui rekening korban sebesar Rp600.000 untuk biaya persalinan.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network