Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan saat konferensi pers terkait kasus penjualan bayi. (Foto: iNews)

Seusai orang tua korban melahirkan, tersangka AF mengambil bayi. Namun tak membayar penuh uang Rp10 juta yang telah dijanjikan.

"Yang bersangkutan (tersangka AF) ini mangkir. AF hanya mengirimkan biaya bidan saja. Sedangkan anak itu sudah dibawa. Korban pun akhirnya lapor ke poliri," tutur Kabid Humas.

Berbekal laporan itu, kata Kombes Hendra, polisi melakukan penelusuran terhadap tersangka AF.  Ternyata, AF merupakan anggota sindikat perdagangan bayi yang telah beroperasi sejak 2023.

"Dari keterangan yang diambil oleh para penyidik ini sudah 25 dia bertransaksi tentang penculikan anak dan juga pengambilan anak," ucap Kombes Hendra.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network