Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja. (Foto: iNews/Adi Palapa Harahap)

MEDAN,iNews.id - Penyidik dari Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) akan memanggil delapan orang tersangka terkait kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin. Pemanggilan dijadwalkan pekan ini.

Direktur Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan kedelapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara terkait tiga laporan kepolisian terkait TPPO yang diterima Polda Sumut. Kedelapannya diduga terkena kasus TPPO Pasal 351 ayat 3 dengan korban berinisial SG dan AS. 

"Dari delapan tersangka itu salah satunya terlibat dalam dua kasus, yakni TPPO dan pasal 351 ayat 3. Saat ini, pihaknya masih terus menyelidiki dan memeriksa sejumlah saksi. Nanti surat akan kita layangkan untuk pemanggilan para tersangka," kata Tatan, Rabu (23/3/2022). 

Dalam kasus dengan korban berinisial AS, ada empat orang sebagai tersangka. Terkait pasal 351 ayat 3 dengan korban berinisial SG, ada 2 tersangka, salah satu tersangkanya berinisial TS juga ada keterkaitan dengan TPPO. 

Sementara itu, terkait status Terbit Rencana Perangin-angin dalam kasus ini, Tatan mengaku masih dalam penyelidikan. Namun pihaknya juga akan memanggil Bupati Langkat nonaktif tersebut untuk dimintai keterangan. 

Mereka kami panggil dalam Minggu ini. Kami yakin mereka kooperatif. Saat ini penyidik sudah berkoordinasi dengan pengacara mereka dan sudah melayangkan surat pemanggilan," ucapnya. 


Editor : Stepanus Purba_block

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network