MEDAN, iNews.id - Sebanyak 157 orang menjadi korban kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Mereka diselamatkan tim Satgas TPPO Polda Sumut beserta Polres jajaran.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, tercatat mulai tanggal 6 Juni hingga 19 Juni 2023, Satgas TPPO Polda Sumut telah mengungkap 14 kasus. Dari perkara tersebut 27 orang ditetapkan sebagai tersangka dan delapan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO .
"TPPO merupakan bentuk modern dari perbudakan dan salah satu perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia. Selain perempuan, anak-anak juga menjadi kelompok yang rentan terhadap TPPO atau yang dikenal dengan istilah trafficking," ujarnya, Selasa (20/6/2023).
Dia menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait