Dia mengungkapkan, kedua tersangka mengaku mendapat pasokan dari seorang bandar berinisial LB, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka bertugas menyimpan dan mengedarkan narkoba di Medan dengan imbalan Rp2 juta per bungkus.
“Para tersangka mengaku sudah dua kali menerima kiriman narkoba. Bulan lalu 50 kilogram sabu telah diedarkan, dan pekan lalu kembali menerima 17 kilogram. Sebanyak 7 kilogram sudah beredar, sisanya 10 kilogram berhasil kami sita,” ucapnya.
Polisi kini masih memburu LB yang diduga sebagai pengendali utama jaringan antarprovinsi tersebut. Para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumut untuk proses hukum.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait