MEDAN, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan peredaran narkoba jaringan antarprovinsi yang menyasar Kota Medan. Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa 10 kilogram sabu-sabu, 24.000 butir ekstasi dan 150 butir pil H5.
Selain itu, polisi juga menangkap dua tersangka berinisial AR (19) dan IS (19). Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Apartemen Traveller Suites, Jalan Listrik, Medan Petisah.
"Tim kita kemudian menelusuri informasi tersebut dan berhasil menangkap dua tersangka yakni AR (19) dan IS (19). Mereka kita tangkap pada Kamis, 21 Agustus 2025 dini hari," kata Direktur Resnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Selasa (26/8/2025).
Saat penggeledahan, kata dia polisi menemukan 150 butir pil H5 di kantong jaket pelaku dan satu botol air mineral berisi ekstasi cair di kamar apartemen nomor 1002. Kasus ini kemudian dikembangkan ke sebuah rumah kontrakan di Pancur Batu, Deliserdang.
“Di lokasi kedua, tim menemukan dua goni berisi 10 kilogram sabu dalam bungkus teh China serta 24.000 butir ekstasi dengan berbagai merek seperti LV, Donald Trump, granat dan tengkorak,” ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait