Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra memaparkan pengungkapan kasus narkoba di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Selasa (29/6/2021). (Foto: istimewa)

Panca menegaskan, Polda Sumut akan memberikan tindakan tegas kepada masyarakat maupun anggota polri yang terlibat peredaran narkoba sesuai aturan yang berlaku.

"Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114  Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal  111 Ayat 2 junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati," ucapnya.


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network