Panca menegaskan, Polda Sumut akan memberikan tindakan tegas kepada masyarakat maupun anggota polri yang terlibat peredaran narkoba sesuai aturan yang berlaku.
"Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 111 Ayat 2 junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati," ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait