Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian. (Foto: iNews.id/Aminoer Rasyid)

MEDAN, iNews.id – Jumlah tersangka kasus dugaan makar di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) bakal bertambah. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara sudah mengantongi beberapa nama baru dalam kasus dugaan perbuatan makar.

Polisi sebelumnya telah menetapkan Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Sumut, Rafdinal dan Sekretaris GNPF Sumut Zulkarnain sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian mengatakan, penyidik telah menemukan bahwa kasus tersebut merupakan perbuatan makar di mana kedua tersangka yakni, Rafdinal dan Zulkarnain melakukan atau membuat suatu ancaman terhadap pemerintah yang sah.

Penyidik juga menemukan benang merah antara peristiwa yang terjadi di Sumatera Utara dan di Jakarta terkait orasi sengketa Pemilu Presiden (Pilpres) 2019.

Karena itu, kata Andi Rian, dari kedua laporan yang diterima Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Sumut kasus makar ini ada dua yakni, laporan untuk Juru Bicara Badan Pemenangan Capres 02, Dahnil Anzar Simanjuntak dan laporan sejumlah kegiatan aksi di Sumatera Utara. “Kalau tidak salah kenapa menghindar. Kita terima kok kalau mau klarifikasi,” kata Andi Rian, Rabu (29/5/2019).

Dia mengungkapkan, memang ada beberapa nama yang terungkap terkait penahanan kedua tersangka. Meski demikian, Andi Rian belum bisa mengungkapkan detail nama-nama tersangka baru. “Mungkin dalam kesempatan ini belum bisa kami ungkap. Nanti saja,” ucapnya.

Menurutnya, perbuatan makar ini tidak dilakukan satu orang melainkan lebih satu atau dua orang karena perbuatan ini merupakan mufakat jahat untuk menggulingkan pemerintahan yang sah dengan Pasal 107 dan 110 KUHP.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network