Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto menjelaskan perkembangan kasus dugaan makar melibatkan pengurus GNPF di Kota Medan, Sumut, Selasa malam (28/5/2019). (Foto: iNews/Aminoer Rasyid)

MEDAN, iNews.id – Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Sumatera Utara (Sumut) Rafdinal dan Sekretaris Zulkarnain ditahan pascapenetapan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan makar. Namun, Polda Sumut polisi mempersilakan keduanya untuk mengajukan penangguhan penahanan.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan, kedua tersangka ditahan berdasarkan pertimbangan dari Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut. Begitu pun, pihaknya akan melihat perkembangan jika pihak keluarga atau kuasa hukum kedua tersangka mengajukan penangguhan penahanan.

“Jadi, silakan saja keluarga atau penasehat hukum kalau mau ajukan penangguhan penahanan, ajukan saja. Namun demikian, penyidik yang akan mempertimbangkan baik berupa pertimbangan objektif dan subjektif,” kata Kapolda Sumut, Selasa (28/5/2019) malam.

Agus juga menegaskan, Polda Sumut tidak akan gegabah dalam menangani persoalan terkait dugaan makar tersebut. Saat ini, penyidik tengah fokus mendalami siapa saja tokoh-tokoh yang terlibat dalam kasus ini.

“Kasihan masyarakat yang lain. Jangan sampai kerukunan kita dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara menjadi terganggu hanya karena sesuatu yang belum tentu benar karena negara kita ini juga ada aturannya,” katanya.

Sebelumnya masyarakat di Kota Medan menggelar pawai obor di beberapa ruas jalan pada 4 Mei lalu untuk menyambut Ramadan 1440 Hijriah. Dalam kegiatan tersebut, Rafdinal dan Zulkarnain menyampaikan orasi di hadapan massa yang yang hadir. Orasi keduanya diduga menyerukan tindakan makar.

Polisi juga telah memeriksa enam saksi terkait dugaan kasus makar tersebut. Beberapa dari mereka merupakan pengurus ormas dan mahasiswa.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network