Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto : Ist)

MEDAN, iNews.id - Polda Sumatera Utara menyita tujuh aset milik AP alias Joni, bos judi online di Kompleks Cemara Asri, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Lokasi judi online ini sempat digerebek Kapolda Sumut pada 9 Agustus lalu.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan penyitaan aset ini merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan polisi atas praktik judi online yang dikelola AP.

Penyitaan disaksikan langsung petugas keamanan kompleks perumahan tersebut. Polisi kemudian menempelkan spanduk bertuliskan 'Dilarang Dialihkan ke Pihak Lain' di depan aset yang disita.

"Iya benar, ada tujuh aset bangunan dan rumah yang disita teman-teman dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus dalam kasus itu," ujar Hadi, Senin (19/9/2022).

Menurutnya, Polda Sumut juga telah menjerat tersangka AP dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Aset-aset yang disita tersebut disinyalir merupakan hasil dari bisnis judi yang dikelolanya.

"Dugaan kami aset itu hasil kejahatan," katanya.

Sebelumnya, poolisi menggerebek lokasi pengelolaan judi online dari areal pertokoan di Komplek Cemara Asri, Percut Seituan, Deliserdang, Sumatera Utara pada Selasa, 9 Agustus 2022 lalu. Penggerebekan dipimpin langsung Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

Dari penggerebekan itu, ratusan perangkat komputer yang digunakan untuk mengelola 21 laman judi online disita. Namun tak ada satu pun orang yang diamankan karena lokasi sudah kosong.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network