Perempuan inisial RF alias Falo (34) ditangkap karena membawa 100 pil ekstasi (Foto: Dok Polda Sumut)

MEDAN, iNews.id - Tim Subdit II Direktorat (Dit) Res Narkoba Polda Sumatra Utara (Sumut) menangkap perempuan inisial RF alias Falo (34) warga Jalan Mangkubumi, Medan. Polisi menemukan barang bukti sebanyak 100 butir.

"Dari tangan wanita ini didapat barang bukti pil ekstasi siap edar sebanyak 100 butir," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (21/8).

Dijelaskan, awalnya personel Subdit II Direktorat (Dit) Res Narkoba Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang perempuan yang menjual narkotika jenis pil ekstasi.

"Dari informasi itu petugas kemudian melakukan undercover buy dengan memesan barang bukti pil ekstasi sebanyak 100 butir kepada RF alias Falo. Setelah bertemu petugas menangkap terhadap yang bersangkutan," ucapnya.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network