Hadi mengungkapkan, saat diinterogasi RF alias Falo mengaku barang bukti pil ekstasi itu diperoleh dari seseorang lelaki berinisial R (DPO). Dia diminta untuk mengantarakan kepada pembeli dengan upah Rp1 juta.
"Tersangka bersama barang bukti sudah dibawa ke Mako Dit Res Narkoba Polda Sumut utk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait