"Kami kembangan penyelidikan ke jaringan narkoba dan berhasil menangkap MA alias A serta R alias Kopek. Di rumah R ditemukan lagi barang bukti ekstasi," ujarnya.
"R mengaku dia mendapat ekstasi dari seseorang berinisial INT yang saat ini masih kami selidiki keberadaannya," katanya lagi.
Dari penangkapan terhadap kelima anggota jaringan narkoba ini, polisi menyita sebanyak 18 butir pil ekstasi, 5 unit ponsel, 2 unit motor serta sejumlah barang pribadi milik para pelaku. Para tersangka berikut barang bukti yang disita kini diamankan di Mapolres Tanjungbalai.
Mereka dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait