Pesta pernikahan yang digelar warga di Jalan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, pada Minggu (30/5/2021) malam, dibubarkan polisi. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Pesta pernikahan yang digelar warga di Jalan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, pada Minggu (30/5/2021) malam, dibubarkan polisi. Pasalnya, acara tersebut melanggar protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19.

Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin mengatakan, saat petugas mendatangi lokasi pesta pernikahan, para tamu terlihat tidak mematuhi prokes.

"Para tamu tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak satu sama lainnya sehingga pesta pernikahan itu dibubakarkan petugas," kata Arifin di Medan, Senin (31/5/2021).

Arifin mengatakan, pembubaran pesta tersebut berawal dari Polsek Medan Timur yang mendapatkan rekaman video dari warga. Video memperlihatkan terjadi kerumunan dalam pesta dan tidak menerapkan prokes.


Editor : Maria Christina

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network