Personel Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil mengagalkan peredaran 13 kg sabu. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengagalkan peredaran 13 kg sabu dan 10.000 pil ekstasi di Kota Medan. Selain itum empat orang tersangka ikut diamankan petugas terkait peredaran barang gelap bernilai miliaran rupiah tersebut, 

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan pengungkapan peredaran belasan gram sabu tersebut berawal dari penangkapan SAS (34) warga Kota Tanjungbalai beberapa waktu lalu. Saat diamankan, petugas menyita barang bukti 9 gram sabu siap edar dari tangannya. 

"Saat diperiksa, tersangka mengaku masih memiliki 13 kg sabu dan 10.000 pil ekstasi. Barang haram tersebut mereka simpan dengan seorang rekannya berinisial PS," kata Riko. 

Selanjutnya, petugas bergerak cepat dengan menjebak tersangka PS. Petugas meminta SAS menghubungi PS agar mengantar barang tersebut ke salah satu hotel. 

"Saat PS tiba, dia kemudian kami amankan bersama barang bukti," kata Riko. 

Selanjutnya kedua pelaku diminta untuk menghubungi 2 orang berinisial S dan KA yang juga warga Tanjung Balai yang bertugas sebagai nahkoda kapal untuk menjemput dan mengambil narkoba dari perairan laut Indonesia- Malaysia.


Editor : Stepanus Purba_block

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network