Bandar berinisial RZD, kata dia merupakan buron yang dicari oleh Polda Sumut dan Polrestabes Medan, namun berhasil ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
"Jaringan ini merupakan terkenal licin karena beberapa kali dilakukan penggerebekan dari Polda Sumut maupun Polrestabes Medan selalu lolos," ucapnya.
Kini kedua pelaku beserta barang bukti sabu seberat 5,20 gram diamankan di Polres Pelabuhan Belawan. Keduanya, dijerat dengan pasal tentang penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait