"Kami juga mengamankan uang tunai sebesar Rp265.000, dua buah buku rekapan pengunjung, satu bundel data penjualan harian, satu bundel laporan omzet, satu potong pakaian terapis, dan dua lembar kertas kuitansi," ucapnya.
Untuk proses lebih lanjut, keduanya kemudian diamankan ke Mapolsek Delitua. Setelah itu, seluruhnya diserahkan ke Balai Sosial Parawansa di Berastagi, Kabupaten Karo.
"Mereka kami serahkan ke sana untuk medapatkan pembinaan," ujarnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait