Puluhan orang terapis di panti pijat De Classic Spa Kota Medan diamankan di Mapolsek Delitua. (Foto: istimewa)

"Kami juga mengamankan uang tunai sebesar Rp265.000, dua buah buku rekapan pengunjung, satu bundel data penjualan harian, satu bundel laporan omzet, satu potong pakaian terapis, dan dua lembar kertas kuitansi," ucapnya. 

Untuk proses lebih lanjut, keduanya kemudian diamankan ke Mapolsek Delitua. Setelah itu, seluruhnya diserahkan ke Balai Sosial Parawansa di Berastagi, Kabupaten Karo. 

"Mereka kami serahkan ke sana untuk medapatkan pembinaan," ujarnya.


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network