Kantor Pengadilan Negeri Medan. (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

MEDAN, iNews.id - Pengadilan Negeri Medan membentuk tim majelis hakim yang akan menyidangkan perkara dugaan kasus suap Wali kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial. Sebelumnya, PN Medan telah menerima pelimpahan berkas perkara dari penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Humas PN Medan Immanuel Tarigan mengatakan, majelis hakim tersebut diketuai As'ad Rahim Lubis dengan hakim anggota Husni Thamrin dan Sulhanudin.

"Kami sudah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan kasus suap M Syahrial dari penuntut umum KPK. Perkara itu telah diregistrasi dengan nomor 46/Pid.Sud-TPK/2021/PN.Mdn," ujar Immanuel, Jumat (2/7/2021).

Mengenai kapan sidang mulai digelar PN Medan, dia mengaku belum mengetahui jadwalnya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network