Kedua tersangka bandar narkoba saat digiring ke Ditresnarkoba Polda Sumut. (Dok istimewa)

MEDAN, iNews.id - Polisi menangkap dua bandar narkotika jaringan Malaysia-Indonesia dari dua lokasi di wilayah Kota Medan. Dari penangkapan tersebut isita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 29 kilogram dan pil ekstasi 39.000 butir. 

Pengungkapan kasus ini dilakukan personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut. Direktur Ditresnarkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi mengatakan, kedua tersangka yang ditangkap berinisial MF dan KS. Salah satu tersangka yakni KS terpaksa ditembak karena melawan dan mencoba melarikan diri saat ditangkap. 

"Kedua tersangka merupakan jaringan narkoba Malaysia-Indonesia. Mereka memasok narkoba dari Malaysia melalui Tanjungbalai dan hendak diedarkan di Medan," ujar Yemi didampingi Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (2/10/2024). 

Menurutnya proses penangkapan kedua tersangka berawal dari penyelidikan yang dilakukan personel Ditresnarkoba Polda Sumut di Kota Tanjungbalai. Saat akan dilakukan penangkapan, tersangka diketahui sudah berada di Kota Medan. 

Polisi kemudian mengejar sampai ke Medan dan berhasil menangkap tersangka KS saat mengendarai motor di Kompleks CBD Polonia Medan. 

"Saat akan ditangkap tersangka KS berupaya melarikan diri sehingga terpaksa kami lumpuhkan dengan tindakan tegas terukur berupa tembakan ke bagian kaki," kata Yemi. 

Setelah menangkap tersangka KS, polisi mengejar MF. Polisi sempat terlibat kejar-kejaran dengan mobil Honda Brio berwarna putih yang dikendarai tersangka MF. Saat dikejar, tersangka MF terlibat tabrakan beruntun di Jalan Juanda, Kota Medan. 


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network