"Persis di perempatan Jalan Juanda dan Imam Bonjol, tersangka menabrak mobil hingga terjadi tabrakan beruntun. Saat kita periksa, dari dalam mobil tersangka MF disita barang bukti 29 kg sabu dan 39.000 lebih butir ekstasi," katanya.
Dari tabrakan kendaraan itu sebanyak 4 unit mobil rusak parah termasuk mobil polisi yang melakukan pengejaran.
Dari penangkapan sindikat narkoba internasional itu, membuktikan komitmen Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto bahwa narkoba harus dibumi hanguskan dari Sumut.
Perwira melati tiga dipundaknya itu mengatakan, selain menerapkan tindak pidana, para pelaku narkoba akan dimiskinkan dengan menerapkan undang-undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
"Kedua tersangka diancam hukuman mati," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait