Kapolres Madina Arie Sofandi Paloh saat ekspose penangkapan tiga kurir narkoba. (Foto: MPI/Liansah Rangkuti)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) subs, Pasal 114 ayat (2) subs, Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimum Rp8 miliar.

"Ketiga pelaku saat ini ditahan di Mapolres Mandailing Natal. Kami sedang menelusuri siapa dalang dan penampung barang haram itu di Sumbar. Kami harap kepada lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga generasi kita dari bahaya narkotika," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network