Selanjutnya, petugas menangkap Zainal Arifin alias Wak No (32) warga Dusun Tanjung Lipat I, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang.
"Penangkapan kedua dilakukan terhadap tersangka saat melintas di Jalinsum Jembatan Sei Wampu, Kecamatan Wampu dengan barang bukti satu bungkus klip bening seberat 1.000 gram," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait