Sementara dua tersangka lainnya yakni Deni Harianto (31) warga Dolok Batu Nanggar, Kabuapten Simalungun. Dia diamankan berdasarkan LP/51/Vll202/SU/Res Batubara/Sek Lima Puluh.
Kemudian tersangka Arman Sirait (42 ) warga Kecamatan Datuk Lima Puluh. Dia diamankan berdasarkan LP/52/VII/2021/SU/ Res Batubara/ Sek Lima Puluh. Barang bukti yang berhasil disita 2 unit dan motor Honda Win yang digunakan saat beraksi.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait