Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat menggelar konferensi pers terkait penggeberekan lokasi hiburan malam KTV Bosque. (Foto: istimewa)

“Kami menyita sejumlah buku penjualan, bon kasir, kunci-kunci dan uang diduga hasil penjualan ekstasi senilai Rp17,2 juta,” katanya. 

Riko mengatakan KTV Bosque tersebut sudah mulai dibuka pada pukul 13.00 WIB hingga 05.00 WIB pagi. Atas temuan tersebut, Pemko Medan sudah menyurati kepada Pemko Medan agar izin operasional tersebut. 

“Kami minta itu ditutup. Ini yang sedang kita siapkan suratnya ke Pemko Medan,” katanya. 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network