Ilustrasi, Kepala Seksi SMA di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Sumut berinisial TMH ditangkap polisi kasus penipuan proyek fiktif. (Foto: MNC Portal).

Dia menuturkan, hingga batas waktu yang dijanjikan, proyek tersebut tidak pernah ada dan uang korban tidak dikembalikan. Polda Sumut telah memanggil tersangka sebanyak dua kali. 

Menurutnya, tersangka yang dinilai tidak kooperatif, petugas kemudian menerbitkan Surat Perintah Membawa dan menangkap tersangka.

Selan menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk bukti transfer dan kwitansi senilai Rp 1,2 miliar, rekening transaksi perantara, surat perjanjian kerja sama antara korban dan tersangka.

“Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan, termasuk yang melibatkan oknum pejabat. Kami juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap investasi mencurigakan dan segera melapor jika menemukan indikasi penipuan,” tuturnya.

Dengan penangkapan ini, Polda Sumut memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan untuk memberikan keadilan bagi korban dan mencegah kejadian serupa di masa depan.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network