Wakapolresta Deliserdang AKBP Julianto P Sirait saat ekspose kasus penangkapan pelaku pembunuhan petani yang jenazahnya dibakar di Desa Simempar. (Foto: Antara)

DELISERDANG, iNews.id - Personel Satreskrim Polresta Deliserdang menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang petani NT (67) di Desa Simempar, Gunung Meriah, Deliserdang, September 2020 lalu. Pelaku bernama Edi Sanjaya Sembiring ini nekat membunuh Ngasil karena menolak menjual lahannya untuk proses pembangunan perumahan. 

Dalam konferensi pers di Mapolresta Deliserdang, Edi mengungkapkan, dirinya menemui korban untuk meminta membebaskan lahannya di Gunung Starge, Deliserdang untuk pembangunanan perumahan dan pembibitan bawang. Namun rencana tersebut ditolak oleh korban. 
 
"Dia tidak setuju rencana tersebut. Kami kemudian cekcok hingga berkelahi. Karena emosi, aku membunuh korban dengan cara memukul dan membenturkan kepalanya," ujar Edi, Senin (25/1/2021). 

Diketahui, polisi menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang petani berinisial NT (67) yang jenazahnya ditemukan dalam kondisi gosong dalam gubuk di Desa Simempar, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara, September silam. Pelaku diamankan usai penyelidikan dan pengejaran selama kurang lebih empat bulan.


Editor : Stepanus Purba_block

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network