Dari kejadian tersebut Kapolsek Pancur Batu mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati meletakkan motor yang parkir di perkemahan Sibolangit yang kini rawan.
“Bila perlu pakai kunci ganda untuk mengantisipasi pencurian,” ujarnya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka diamankan petugas ke Mapolsek Pancurbatu.
"Keduanya kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan hukuman 5 tahun lebih kurungan penjara," ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait