"Korban ditembak kakinya karena berusaha kabur," ucapnya.
Pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap NS yang masih buron. Tersangka Gabe mengakui telah berulang kali melakukan kejahatan merampok dalam angkot dan merasahkan masyarakat.
"Tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun penjara," ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait