Tersangka GB saat diamankan di Mapolsek Belawan. (Foto: istimewa)

"Korban ditembak kakinya karena berusaha kabur," ucapnya.

Pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap NS yang masih buron. Tersangka Gabe mengakui telah berulang kali melakukan kejahatan merampok dalam angkot dan merasahkan masyarakat.

"Tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun penjara," ucapnya. 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network