Sebelumnya, personel Polrestabes Medan berhasil mengungkap peredaran narkoba saat razia tempat hiburan malam yang masih beroperasi, meski ada instruksi penutupan sementara terkait antisipasi penyebaran Covid-19.
Dari lokasi itu, polisi menyita barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 285 butir dan uang hasil penjualan Rp17 juta lebih.
Selain itu, petugas turut mengamankan 51 orang pengguna narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan urine. Satu di antaranya merupakan Sekda Nias Utara Yafeti Nazara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait