Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko sedang menginterogasi Sekda Nias Utara Yafeti Nazara saat ekspose kasus narkoba. (ANTARA)

MEDAN, iNews.id - Polrestabes Medan menetapkan dua tersangka usai menggerebek salah satu tempat hiburan malam yang menyediakan narkoba jenis pil ekstasi. Ratusan butil obat terlarang ditemukan dan puluhan pengguna narkoba diamankan dalam penggerebekan tersebut, satu di antaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nias Utara Yafeti Nazara.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan mengatakan, kedua tersangka merupakan mantan pegawai di tempat karaoke tersebut. Mereka sejak 10 Juni lalu sudah tidak bekerja di tempat itu, namun masih sering ke sana.

"Dua orang tersangka yakni berinisial MRP dan BP. Keduanya berperan sebagai pengedar pil ekstasi di lokasi hiburan itu," ujarnya, Kamis (17/6/2021).

Penyidik menduga, tempat hiburan itu dijadikan sebagai lokasi untuk transaksi pil ekstasi.

"Barang bukti segitu banyak, ada buku catatan, ada uang hasil penjualan. Apalagi dari hasil pendalaman, petugas kembali mengamankan ratusan pil ekstasi yang diperoleh dari kedua tersangka di lantai IV gedung karaoke tersebut," katanya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network