MEDAN, iNews.id - Polrestabes Medan menetapkan tiga orang tersangka perusakan mobil Dinas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) di Jalan Gedung Arca Medan saat demo tolak Undang-Undang Omnibus Law, Kamis (8/10/2020). Ketiga tersangka yakni MHB (21), FB alias DB (25) dan Jo (23) dan berstatus mahasiswa.
Kapolretabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka pihaknya baru mengamankan MHB. Dia menyebutkan MHB diamankan saat berunjuk rasa di kawasan Tugu Bundaran SIB, Medan. Sementara dua orang tersangka lainnya masih diburu petugas.
“Tersangka MHB ini berhasil kami amankan, Rabu (21/10/2020) kemarin sekitar pukul 16.00 WIB,” kata Riko, Jumat (23/10/2020).
Atas kasus ini pihak kepolisian turut mengamankan barang bukti satu unit mobil Isuzu Panther Pikap BK 9320 J milik Pemerintah Provinsi Sumut, serta rekaman CCTV pada saat perusakan sebagai barang buktinya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait