Berdasarkan keterangan Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, para tersangka sudah mulai menggarap lahan PTPN II sejak tahun 2000. Kemudian di tahun 2015 diduga mulai melakukan pemalsuan surat-surat tanah. Mereka menggunakan surat-surat tanah tersebut untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.
“Kebetulan di tanah ini akan dibangun Sport Center. Kami tidak ingin ada sengketa di lahan ini sehingga ada kepastian hukum di objek tanah ini. Dengan begitu pembangunan Sport Center yang akan menjadi kebanggaan Sumut tidak terhambat,” katanya.
Martuani menegaskan, hal ini merupakan awal dari pengembangan kasus mafia tanah di Sumut. Dia menduga ada aktor yang menggerakkan para tersangka untuk melakukan gugatan hingga ke Mahkamah Agung. Sormin memastikan Polda Sumut akan terus melakukan penyidikan hingga kasus-kasus pertanahan di Sumut terselesaikan.
“Ini merupakan entry point penting dalam perkara ini. Kami akan selidiki siapa dalang di belakangnya, karena dugaan kami ini ada aktor di belakang para tersangka,” katanya.
Identitas keempat tersangka yakni berinisial MD (61) mantan Kepala Desa Tumpatan Nibung, NUR (58), EZ (55) mantan Kepala Desa Sena dan Nanang Kusnadi (44) Ketua Kelompok Tani. Para tersangka diduga membuat dan menggunakan surat keterangan tanah yang tidak sah untuk menggugat hingga ke MA. Sementara untuk barang bukti ada 95 surat tanah yang diduga dibuat dan digunakan keempat tersangka untuk mengklaim lahan seluas 139,35 hektare di Desa Sena dan Tumpatan Nibung milik PTPN II Tanjungmorawa.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Acara penyerahan tersangka dan barang bukti ini juga dihadiri Kakanwil BPN Sumut Himawan Arif Sugoto, dua staf ahli Kementerian ATR/BPN, jajaran Polda Sumut, Kanwil BPN dan OPD Pemprov Sumut.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait