MEDAN, iNews.id - Tim penyidik Polda Sumatra Utara menetapkan empat tersangka terkait kasus mafia tanah sport center Sumut. Keempatnya beserta barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Kamis (17/12/2020).
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang turut hadir dalam konferensi pers penyerahan tersangka dan barang bukti mengapresiasi gerak cepat polisi dalam mengungkap kasus.
"Kami sangat mengapresiasi kecepatan tim penyidik dalam kasus ini. Ini awal yang baik atas penyelesaian kasus-kasus pertanahan di Sumut," ujarnya di Kantor Kejati Sumut, Kamis (17/12/2020).
Menurutnya, pengungkapan kasus tanah di Sumut akan memberikan keadilan dan kepastian hukum kepada masyarakat. Selain itu, konflik pertanahan karena klaim sepihak juga bisa teratasi.
"Kita butuh kepastian hukum sehingga tercipta keadilan terkait tanah. Dengan begitu tidak ada klaim sepihak yang menimbulkan konflik. Kami sangat berterima kasih kasus mafia tanah mulai teratasi," katanya.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil yang ikut menyaksikan penyerahan tersangka mafia tanah ini secara virtual menyebut, masalah pertanahan di Sumut harus segera diselesaikan. Konflik yang terjadi sangat menghambat pembangunan di Sumut.
“Di Sumut masih banyak tanah yang belum tersertifikasi karena itu banyak timbul konflik, baik masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan instansi, bahkan instansi dengan instansi. Jadi, mafia tanah harus segera ditindak agar tercipta kepastian hukum dan keadilan di masyarakat dan ini merupakan langkah awal yang sangat baik,” kata Sofyan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait