BATU BARA, iNews.id - Polres Batu Bara menggagalkan penyelundupan narkoba dalam jumlah besar dalam kurun waktu sepekan. Sebanyak enam tersangka diamankan dalam empat kasus berbeda, dengan total barang bukti 29,1 kilogram sabu dan lebih dari 60.000butir ekstasi.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson Nainggolan mengatakan, dalam pengungkapan kasus tak hanya sabu dan ekstasi namun juga narkotika lainnya.
"Total barang bukti yang kami sita antara lain 29,1 kilogram sabu, 11 kilogram ekstasi atau sekitar 60.940 butir, 25,6 kilogram ganja kering dan 3.393 pcs liquid vape yang mengandung zat narkotika," ujar AKBP Doly, Senin (4/8/2025).
Kasus terbesar diungkap pada Jumat, 1 Agustus 2025. Dua kurir narkoba berinisial GPS (32) dan DS (37), warga Jakarta, ditangkap di Jalan Desa Sei Muka, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara.
“Dari keduanya kami sita 26 bungkus sabu seberat 28,1 kilogram dan 11 bungkus ekstasi berisi 60.940 butir. Semua barang disimpan dalam dua tas hitam di dalam mobil," ujar Kapolres.
Selain narkoba, polisi juga menyita satu mobil Daihatsu Ayla BK 1123 YE, tiga ponsel, uang tunai Rp517.000 dan satu kartu ATM. Kedua tersangka mengaku hendak mengantar barang haram itu ke Palembang dengan imbalan Rp300 juta.
Dua warga Kecamatan Medang Deras, SR (28) dan MIR (29), ditangkap dengan barang bukti 1.033 gram sabu. Sementara seorang pria asal Aceh berinisial IR (24) ditangkap membawa 3.393 pcs liquid vape berisi zat narkotika jenis baru asal Malaysia.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait