Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson Nainggolan saat memaparkan pengungkapan kasus narkoba dalam sepekan terakhir. (Foto: Dok Istimewa)

Dalam kasus lainnya, tersangka SM (31) warga Kecamatan Lima Puluh, kedapatan membawa 600 gram ganja. Dari hasil pengembangan, polisi menyisir sebuah kantor ekspedisi dan menemukan dua kotak besar berisi 25 kilogram ganja kering yang siap dikirim.

AKBP Doly menyatakan lima tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati, seumur hidup atau penjara minimal 6 tahun.

Sementara tersangka IR dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, karena membawa liquid vape mengandung zat narkotika.

“Polres Batu Bara berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya. Kami mengajak masyarakat dan insan pers untuk ikut berperan aktif memberikan informasi,” kata Kapolres.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network