Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis saat rakor antisipasi pelanggaran prokes Covid-19. (foto: iNews/Fadli Pelka)

BATUBARA, iNews.id - Polres Batubara akan menutup lokasi objek wisata apabila kedapatan melanggar protokol kesehatan. Ketegasan ini dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 di lokasi wisata, khususnya saat libur Idul Fitri 1442 H.

Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis mengatakan, pengelola wisata yang tidak mengindahkan prokes akan ditindak tegas. Sebab selama liburan nanti, diperkirakan lokasi wisata akan diserbu pengunjung,

“Saat lebaran kami antisipasi animo masyarakat untuk berkunjung ke tempat tempat wisata. Kami imbau selalu patuhi prokes. Apabila ada tempat wisata yang tidak mematuhi prokes akan ditindak tegas,” ujar Kapolres saat Rakor di Aula Bhayangkari Polres Batu Bara, Kamis (29/4/2021).

Menurutnya, meski wilayah Batubara termasuk zona kuning Covid-19, namun hal itu bukan alasan aturan menjadi longgar. Justru harus ditekan lagi sampai ke zona hijau.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network