Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan 13 kg sabu. (Foto: istimewa)

Kepada petugas, tersangka mengaku barang tersbeut merupakan miliknya. Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti diamankan petugas ke Mapolres Binjai untuk pengembangan lebih lanjut. 

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ucapnya. 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network