Pada hari yang sama polisi menangkap J alias UT (51) di sekitar tempat tinggalnya di kecamatan Siantar Barat.
"Awalnya polisi menemukan satu paket narkoba dan hasil pengembangan ditemukan lagi tujuh paket narkoba di rumahnya dengan total berat kotor 6,83 gram sabu-sabu," katanya.
Kemudian, tim kembali menangkap seorang pria warga kabupaten Langkat di kecamatan Siantar Simarimbun. Pria berinisial RW alias B (28) diduga akan mengedarkan narkoba karena ditemukan cukup banyak barang bukti sabu-sabu yang ditemukan darinya.
"Dari RW polisi menemukan bungkusan plastik berisi sabu-sabu 44,31 gram," kata dia.
Untuk proses hukum lebih lanjut para tersangka ditahan di Mapolres Pematang Siantar.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait