Sementara untuk laporan polisi ketiga, polisi menangkap tersangka berinisial MY alias Usuf, warga Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi beserta barang bukti sabu seberat 18,8 gram.
“Tersangka ditangkap di Jalan Linsum Desa Suka Damai Kecamatan Sei Bamban saat petugas sedang melaksanakan patroli rutin,” katanya.
Saat ini, guna mempertanggungjawabkan perbuatan para tersangka, petugas mempersangkakan mereka dengan Pasal 114 sub Pasal 112 dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait