MEDAN, iNews.id - Personel Satuan Reskrim Polres Tanjungbalai menangkap seorang penyalur pekerja migran Indonesia ilegal di Jalan Sudirman, Kelurahan Gading, Tanjungbalai, Sumatra Utara (Sumut). Pelaku diciduk setelah menyelundupkan 75 pekerja migran ilegal.
"Tersangka yang diringkus petugas itu yakni SN (39) warga Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Eri Prasetio, Sabtu (2/4/2022).
Dia menyebutkan, tersangka ditangkap sekitar pukul 22.35 WIB Kamis (31/3/2022), di rumahnya di Jalan Sudirman, Tanjungbalai, dan disita dua unit handphone merek Nokia.
Rinciannya, ada 28 perempuan dan 47 laki-laki yang akan diberangkatkan ke Malaysia menggunakan kapal nelayan sekitar pukul 03.00 WIB Senin (28/2/2022) di suatu rumah di Jalan Es Dengki, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjungbalai.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait