"Para tersangka narkoba ini terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun," katanya.
Kapolres menegaskan, dalam dua pekan bertugas, Kota Tebingtinggi harus bersih dari narkoba.
“Kami komit memberantas narkoba dengan dukungan semua elemen masyarakat Tebingtinggi,” ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait