Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso saat rilis kejahatan pencurian dan narkoba. (Foto: Istimewa)

"Para tersangka narkoba ini terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun," katanya.

Kapolres menegaskan, dalam dua pekan bertugas, Kota Tebingtinggi harus bersih dari narkoba.

“Kami komit memberantas narkoba dengan dukungan semua elemen masyarakat Tebingtinggi,” ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network