Ilustrasi PPKM. (Foto: Sindonews)

MEDAN, iNews.id -  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Medan dinaikkan pemerintah pusat dari level I menjadi level II. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021 yang diteken pada 31 Desember 2021 lalu. 

Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan Taufik Ririansyah saat dikonfirmasi mengakui peningkatan status PPKM Kota Medan ke level II. Peningkatan tersebut disebabkan sejumlah faktor salah satunya belum tercapainya target vaksinasi lansia di Kota Medan. 

"Belum tercapainya cakupan vaksinasi lansia dan adanya kasus Omicron menjadi penyebabnya," kata Taufik (5/1/2022).

Taufik mengatakan tren kasus Covid-19 di Kota Medan memang saat ini masih cenderung mengalami penurunan. Tapi satu orang warga Medan yang melakukan terpapar Omicron menjadi salah satu penyebab peningkatan level PPKM di Kota Medan. 

Taufik mengatakan saat ini pihaknya sudah melakukan tracing terhadapa kontak orang pasien Omivron di Kota Medan. Dari pemeriksaan, hasilnya dinyatakan negatif. 

"Semua hasilnya negatif, namun tetap kita kirimkan ke Jakarta. Mudah mudahan hasilnya negatif juga," ucapnya.


Editor : Stepanus Purba_block

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network