MEDAN, iNews.id - Pemerintah pusat memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Kota Medan dan Pematangsiantar hingga 6 September 2021. Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengaku akan menindaklanjuti keputusan tersebut.
Edy Rahmayadi mengatakan saat ini pihaknya sudah memberlakukan sejumlah aturan seperti larangan pesta adat dan penutupan pusat perbelanjaan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Namun, demikian, pemerintah pusat lewat Instruksi Menteri Dalam Negari Tito Karnavian memutuskan memperpanjang PPKM Level 4 di Kota Medan dan Pematangsiantar.
Edy mengatakan pihaknya akan segera menyesuaikan keputusan tersebut kepada seluruh jajarannya termasuk kepala daerah di Kota Medan dan Pematangsiantar.
"Iya kami harus menyesuaikan," ujar Edy Rahmayadi, Selasa (24/08/2021).
Edy mengatakan pihaknya akan terus menyosialisasikan terkait penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat Sumut. Langkah ini merupakan cara terbaik untuk menekan penyebaran Covid-19.
"Kami ikuti instruksi dari Mendagri dan akan sebarkan, edukasikan, sosialisasikan kepada seluruh 33 kabupaten/kota," ucapnya.
Sebelumnya, Mendagri dalam Instruksi Nomor 36 Tahun 2021 tertanggal 23 Agustus 2021, menyebutkan antara lain PPKM Level 4 di Medan dan Pematangsiantar diperpanjang hingga 6 September 2021.
Kemudian 24 kabupaten/kota masu PPKM Level 3 yakni Sibolga, Tebing Tinggi, Toba, Asahan, Batu Bara, Dairi, Deli Serdang, Humbahas, Karo, Binjai, Gunungsitoli, Tanjungbalai, Labuhanbatu, Labusel, Labura, Langkat, Nias, Nias Barat, Pakpak Bharat, Samosir, Sergai, Simalungun, Tapteng, dan Taput.
Kemudian 7 kabupaten/kota PPKM Level 2 yakni Padangsidimpuan, Mandailingnatal, Nias Selatan, Nias Utara, Padanglawas, Padanglawas Utara, dan Tapanuli Selatan.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait