JAKARTA, iNews.id - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur tentang investasi produksi minuman beralkohol dicabut presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi mencabut perpres tersebut setelah mendapatkan masukan dari sejumlah pihknay khususnya ulama.
"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (2/3/2021).
Presiden Jokowi mengemukakankan, dirinya mengambil keputusan itu setelah menerima masukan dari berbagai pihak, mulai dari organisasi masyarakat (ormas) kegamaan hingga pemerintah daerah.
"Saya menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain. Juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ujar Presiden.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait